POJK ini turut mengatur penguatan manajemen risiko terhadap penggunaan teknologi informasi, termasuk pengawasan terhadap pemanfaatan penyedia jasa teknologi oleh PPE.
Ketentuan juga diperluas ke ranah kerja sama PPE dan PED dengan pegiat media sosial, yang kini diwajibkan mengikuti ketentuan perizinan.
Secara keseluruhan, aturan ini mencakup delapan aspek utama, antara lain fungsi wajib pada PEE dan PPE, pengelolaan TI, pembatasan akses fungsi, hingga alih daya dan kerja sama iklan dengan influencer.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko di industri pasar modal.
"Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas emiten, mengurangi benturan kepentingan, dan memperkuat fungsi pengawasan pada perusahaan efek," tutur OJK.