sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
15/07/2025 11:22 WIB
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek.
OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya (Foto: iNews Media Group)
OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya (Foto: iNews Media Group)

POJK ini turut mengatur penguatan manajemen risiko terhadap penggunaan teknologi informasi, termasuk pengawasan terhadap pemanfaatan penyedia jasa teknologi oleh PPE. 

Ketentuan juga diperluas ke ranah kerja sama PPE dan PED dengan pegiat media sosial, yang kini diwajibkan mengikuti ketentuan perizinan.

Secara keseluruhan, aturan ini mencakup delapan aspek utama, antara lain fungsi wajib pada PEE dan PPE, pengelolaan TI, pembatasan akses fungsi, hingga alih daya dan kerja sama iklan dengan influencer. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko di industri pasar modal.

"Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas emiten, mengurangi benturan kepentingan, dan memperkuat fungsi pengawasan pada perusahaan efek," tutur OJK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement