POJK Nomor 13 Tahun 2025 telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif enam bulan setelahnya, yaitu per 11 Desember 2025. OJK memastikan akan terus memantau implementasi regulasi ini guna menjamin efektivitas dan manfaatnya bagi investor serta industri pasar modal secara luas.
(DESI ANGRIANI)