sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
15/07/2025 11:22 WIB
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek.
OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya (Foto: iNews Media Group)
OJK Perketat Aturan Perilaku Sekuritas, Begini Ketentuannya (Foto: iNews Media Group)

POJK Nomor 13 Tahun 2025 telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif enam bulan setelahnya, yaitu per 11 Desember 2025. OJK memastikan akan terus memantau implementasi regulasi ini guna menjamin efektivitas dan manfaatnya bagi investor serta industri pasar modal secara luas.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement