sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebarkan Hoaks Agunan BNI, Pemilik Akun Akhirnya Minta Maaf

Banking editor Winda Destiana
06/07/2022 18:52 WIB
Sejumlah akun twitter melakukan klarifikasi terkait tuduhan penyebaran informasi bohong tentang Bank BNI.
Bank BNI
Bank BNI

Ajeng juga meminta kepada sejumlah pihak untuk memeriksa kembali cuitan yang sempat viral. Dia memastikan bahwa cuitan tersebut, disertai dengan asas praduga tidak bersalah. Dia juga mengatakan bahwa di dalam twit tersebut, disertai tangkapan layar dari pemberitaan yang beredar di media massa. 

“Kami menyertakan diduga dan menyertakan pertanyaan,” tulis Ajeng dalam keterangan tertulisnya. 

Belum lama ini, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi Julius Amo menyampaikan BNI dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoax tersebut.

Penyebaran isu hoax dapat dijerat dengan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Hukum ini dapat melindungi BNI karena mampu memastikan bahwa setiap penyaluran kredit melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement