sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selidiki Bunga Kartel, KPPU Ancam Pinjol yang Tak Kooperatif

Banking editor
27/12/2023 14:13 WIB
KPPU tengah menyelidiki dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol).
Selidiki Bunga Kartel, KPPU Ancam Pinjol yang Tak Kooperatif (Foto: MNC Media)
Selidiki Bunga Kartel, KPPU Ancam Pinjol yang Tak Kooperatif (Foto: MNC Media)

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

"Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator," ungkap KPPU.

Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.

"KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara," sambung KPPU.

KPPU menilai, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement