sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selidiki Bunga Kartel, KPPU Ancam Pinjol yang Tak Kooperatif

Banking editor
27/12/2023 14:13 WIB
KPPU tengah menyelidiki dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol).
Selidiki Bunga Kartel, KPPU Ancam Pinjol yang Tak Kooperatif (Foto: MNC Media)
Selidiki Bunga Kartel, KPPU Ancam Pinjol yang Tak Kooperatif (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol). 

Sejak 25 Oktober 2023, Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P. 

Selain itu, KPPU juga meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. 

"Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator. KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut," tulis KPPU dalam website resminya dikutip Rabu (27/12/2023).

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement