sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Tips Pengajuan Kredit agar Tak Ditolak Perbankan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
08/05/2023 07:42 WIB
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK atau yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking
Simak Tips Pengajuan Kredit agar Tak Ditolak Perbankan (FOTO:MNC Media)
Simak Tips Pengajuan Kredit agar Tak Ditolak Perbankan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Setiap kredit yang diajukan oleh nasabah, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK atau yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking, telah mengelola riwayat kredit Debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia sejak 1 Januari 2018.

Kini tugas tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan riwayat kredit tiap nasabah akan diukur berdasarkan histori aktivitas kreditmu berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti yang diklasifikasikan dibawah ini melalui laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Jumat (05/05/2023).

1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2:  Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement