Dalam pengembangan kasus, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat. Salah satunya merupakan warga negara Malaysia.
Penipuan dilakukan melalui modus jual beli saham dan kripto palsu secara daring.
“Ada dua pelaku yang sudah kita amankan, jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama. Yang bersangkutan WNI dan WN Malaysia,” ujar Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Salah satu tersangka, berinisial YCF, disebut merekrut warga Indonesia berinisial SP. YCF juga menjadi pemodal dan pengatur strategi bisnis ilegal tersebut.