sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Group Terbongkar, Kerugian Capai Rp18 Miliar

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
13/05/2025 16:25 WIB
Para pelaku diduga merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar, dan melibatkan jaringan lintas negara yang beroperasi secara daring.
Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Group Terbongkar, Kerugian Capai Rp18 Miliar. (Foto Istimewa)
Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Group Terbongkar, Kerugian Capai Rp18 Miliar. (Foto Istimewa)

Sebagian hasil kejahatan diduga telah dikonversi dalam bentuk aset kripto dan disembunyikan melalui platform penukaran di luar negeri.

"Ini masih kita cari di dalam bentuk aset crypto. Nah ini ada sebuah exchanger yang berada di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan Interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement