Sebagian hasil kejahatan diduga telah dikonversi dalam bentuk aset kripto dan disembunyikan melalui platform penukaran di luar negeri.
"Ini masih kita cari di dalam bentuk aset crypto. Nah ini ada sebuah exchanger yang berada di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan Interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Dhera Arizona)