Untuk sisa tahun 2024 ini, OJK membeberkan masih terdapat dua Unit Usaha Syariah yang telah terkena kewajiban spin off sesuai POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yaitu memiliki nilai aset UUS yang telah mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun.
Sesuai dengan POJK tersebut, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi.
"Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya dan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK," kata Dian.
(Febrina Ratna Iskana)