Menurutnya, pinjaman sebesar 30% dari pendapatan merupakan porsi yang tepat untuk. Sehingga peminjam masih memiliki alokasi dana untuk memenuhi kebutuhan keseharian dan pada saat yang sama membayarkan kembali pinjamannya.
“Pinjam melalui P2P lending maksimal 30%. Kami menghimbau agar masyarakat bijak dalam mengelola keuangannya,” ujar Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (24/5/2023).
(DES/ Alya Mardiatul)
Baca Juga: