Menurutnya, pinjaman sebesar 30% dari pendapatan merupakan porsi yang tepat untuk. Sehingga peminjam masih memiliki alokasi dana untuk memenuhi kebutuhan keseharian dan pada saat yang sama membayarkan kembali pinjamannya.
Baca Juga:
“Pinjam melalui P2P lending maksimal 30%. Kami menghimbau agar masyarakat bijak dalam mengelola keuangannya,” ujar Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (24/5/2023).
(DES/ Alya Mardiatul)