sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terindikasi Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
19/02/2026 17:40 WIB
Pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan otoritas untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Terindikasi Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali. Foto: iNews Media Group.
Terindikasi Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali. Foto: iNews Media Group.

OJK mengimbau nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. 

Keputusan pencabutan izin usaha juga dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui surat tertanggal 5 Februari 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya. 

Dengan pencabutan izin itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan undang-undang. OJK menegaskan seluruh langkah pengawasan yang diambil didasarkan pada prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement