OJK mengimbau nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan pencabutan izin usaha juga dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui surat tertanggal 5 Februari 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Dengan pencabutan izin itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan undang-undang. OJK menegaskan seluruh langkah pengawasan yang diambil didasarkan pada prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
(NIA DEVIYANA)