IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beralamat di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Berdasarkan siaran pers resmi OJK, Kamis (19/2/2026), Pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan otoritas untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola di internal bank, termasuk indikasi fraud, pelanggaran prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan ketentuan perbankan yang berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank tersebut.
OJK menjelaskan bahwa sejak masalah terdeteksi, berbagai langkah pembinaan dan pengawasan telah dilakukan, seperti peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga evaluasi kinerja manajemen. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan memadai.
Pada 18 Desember 2024, status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Bank kemudian diminta menyusun rencana penyehatan, tetapi pelaksanaannya tidak berhasil memperbaiki permodalan secara signifikan.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, OJK menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun pengurus dan pemegang saham tetap gagal memulihkan kondisi bank selama masa resolusi.
OJK mengimbau nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan pencabutan izin usaha juga dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui surat tertanggal 5 Februari 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Dengan pencabutan izin itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan undang-undang. OJK menegaskan seluruh langkah pengawasan yang diambil didasarkan pada prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
(NIA DEVIYANA)