Pada posisi Oktober 2021 fungsi intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24 persen (yoy) dan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 9,44 persen (yoy) yang didukung dengan risiko kredit yang terkendali NPL gross 3,22 persen.
"Begitu juga kondisi likuiditas yang sangat memadai tercermin pada rasio AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen," beber dia.
Ketahanan modal perbankan yang kuat juga terus menguat untuk mendukung pertumbuhan usaha dan menyerap kerugian tercermin pada CAR industri perbankan yang mencapai 25,34% atau jauh di atas ketentuan CAR minimum sesuai profil risiko.
OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja Industri Perbankan tersebut untuk menghadapi tantangan ke depan terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi Covid19 yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan atas perkembangan industri yang ramah lingkungan.
Strategi kebijakan yang telah disusun oleh OJK tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan dari Pemerintah, Lembaga Otoritas Lain, Pelaku Usaha, dan Industri Jasa Keuangan, oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat untuk membangun optimisme baru guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.