"Tim Observer berhak untuk datang dan melakukan pemantauan (observasi) di kantor Tim Likuidasi yang beralamat di Danendra Office, Menara Global, Lt. 7, Jln. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, DKI Jakarta," katanya.
Harvardy mengatakan, langkah ini ditempuh sebagai salah satu bukti keseriusan pihaknya dalam melakukan likuidasi tersebut. Menurut dia, proses likuidasi Wanaartha Life akan terus berjalan sesuai amanat UU Asuransi dan POJK 28/2015.
Dengan demikian, Harvardy mengimbau para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap Wanaartha Life antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya untuk dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung kepada Tim Likuidasi.
Tentunya laporan itu disertai dengan salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha di Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan.
"Dengan para nasabah mengajukan tagihan sesuai bukti dan dokumen yang sah itu akan membantu kerja dari tim likuidasi," ujar Harvardy.