Terkait isu potensi penyalahgunaan data oleh pihak ketiga, Arianto mengingatkan, meskipun Payment ID berbasis persetujuan (consent) nasabah, praktik di berbagai negara seperti India dan Singapura menunjukkan bahwa risiko pelanggaran tetap ada. Hal ini terutama terjadi saat pengguna memberikan persetujuan tanpa memahami sepenuhnya ruang lingkup pemanfaatan data.
“Penting untuk memastikan adanya mekanisme pencabutan consent, audit trail yang transparan, serta pengendalian akses berbasis tujuan (purpose-based access control), agar prinsip privacy by design benar-benar diterapkan,” kata dia.
Arianto menegaskan, keberhasilan implementasi Payment ID tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada akuntabilitas, transparansi, dan keterlibatan publik dalam pengawasan. Hal ini menjadi krusial di tengah upaya digitalisasi sistem keuangan nasional yang kian masif.
Hingga berita ini dibuat, Bank Indonesia (BI) belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai isu-isu keamanan dan tata kelola data dalam implementasi Payment ID.
(Dhera Arizona)