Dimas mengimbau kepada masyarakat, jika tabungannya ingin dijamin, maka wajib untuk mematuhi syarat penjaminan LPS atau yang dikenal 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan Bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak menyebabkan bank menjadi gagal misalnya memiliki kredit macet.
Diberitakan sebelumnya, Samin seorang penjaga sekolah di SDN Lodjiwetan Solo membawa uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang rusak dimakan rayap ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo. Total uang yang sudah rusak dimakan rayap itu senilai hampir Rp50 juta.
Uang kertas itu awalnya disimpan oleh Samin di celengan plastik. Niatnya ditabung untuk ibadah haji. Kedatangannya ke Kantor Perwakilan BI Solo hanya ingin memastikan apakah uangnya tersebut dapat ditukar.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan masyarakat bisa menukarkan uang rusak atau cacat ke Bank Indonesia. Namun, harus memenuhi persyaratan, seperti tanda keaslian fisik uang kertas masih dapat dikenali dan sisa fisik uang kertas sebesar dua pertiga dari ukuran aslinya.