sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warning OJK soal Bahaya Pakai Joki Pinjaman Online 

Banking editor Fiki Ariyanti
29/01/2024 02:10 WIB
Waspada, saat ini banyak tawaran joki pinjaman online (pinjol). Oknum tersebut menjanjikan bisa menghapus gagal bayar dan mencairkan dana pinjaman online.
Warning OJK soal Bahaya Pakai Joki Pinjaman Online (foto mnc media)
Warning OJK soal Bahaya Pakai Joki Pinjaman Online (foto mnc media)

IDXChannel - Waspada, saat ini banyak tawaran joki pinjaman online (pinjol). Oknum tersebut menjanjikan bisa menghapus gagal bayar dan mencairkan dana pinjaman online.

Jika kamu pernah mendapatkan tawaran dari joki pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahayanya. 

"Kita perlu ketahui bahwa joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan," tulis pengumuman OJK dalam instagram resminya @ojkindonesia, Minggu (28/1/2024).

Menurut OJK, bahaya memakai joki pinjol, yaitu penyalahgunaan data pribadi, risiko penipuan, tidak punya kontrol atas pinjaman yang kamu, dan tarif joki yang mahal. 

Lalu apa yang harus kamu lakukan jika mendapat tawaran joki pinjol? 

Pertama adalah mengabaikan tawaran jasa tersebut. Kedua, melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol resmi dan terdaftar di OJK apabila benar-benar membutuhkan uang.

Ketiga, selalu jaga data pribadimu. Dan keempat, tidak memberikan identitas data pribadi, seperti KTP, SIM, atau paspor ke orang yang tidak dikenal.

Hoax Bantuan Pelunasan Utang Pinjol oleh OJK

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa tidak benar OJK memberikan bantuan untuk melunasi utang pinjol seperti informasi yang beredar akhir-akhir ini.

"Beredar informasi adanya program bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan dan fakta atas informasi ini adalah Hoax," tegas OJK.

Pastikan kebenaran setiap informasi mengenai OJK ke kontak 157, atau melalui whatsapp di nomor 081157157157, dan email ke [email protected]

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement