sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warning OJK soal Bahaya Pakai Joki Pinjaman Online 

Banking editor Fiki Ariyanti
29/01/2024 02:10 WIB
Waspada, saat ini banyak tawaran joki pinjaman online (pinjol). Oknum tersebut menjanjikan bisa menghapus gagal bayar dan mencairkan dana pinjaman online.
Warning OJK soal Bahaya Pakai Joki Pinjaman Online (foto mnc media)
Warning OJK soal Bahaya Pakai Joki Pinjaman Online (foto mnc media)

IDXChannel - Waspada, saat ini banyak tawaran joki pinjaman online (pinjol). Oknum tersebut menjanjikan bisa menghapus gagal bayar dan mencairkan dana pinjaman online.

Jika kamu pernah mendapatkan tawaran dari joki pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahayanya. 

"Kita perlu ketahui bahwa joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan," tulis pengumuman OJK dalam instagram resminya @ojkindonesia, Minggu (28/1/2024).

Menurut OJK, bahaya memakai joki pinjol, yaitu penyalahgunaan data pribadi, risiko penipuan, tidak punya kontrol atas pinjaman yang kamu, dan tarif joki yang mahal. 

Lalu apa yang harus kamu lakukan jika mendapat tawaran joki pinjol? 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement