Pertama adalah mengabaikan tawaran jasa tersebut. Kedua, melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol resmi dan terdaftar di OJK apabila benar-benar membutuhkan uang.
Ketiga, selalu jaga data pribadimu. Dan keempat, tidak memberikan identitas data pribadi, seperti KTP, SIM, atau paspor ke orang yang tidak dikenal.
Hoax Bantuan Pelunasan Utang Pinjol oleh OJK
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa tidak benar OJK memberikan bantuan untuk melunasi utang pinjol seperti informasi yang beredar akhir-akhir ini.
"Beredar informasi adanya program bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan dan fakta atas informasi ini adalah Hoax," tegas OJK.
Pastikan kebenaran setiap informasi mengenai OJK ke kontak 157, atau melalui whatsapp di nomor 081157157157, dan email ke [email protected].
(FAY)