sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

14.519 Tempat Makan Langgar PPKM DKI, Cuma 11 yang Dijatuhi Denda

Economia editor Binti Mufarida
13/02/2021 17:15 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati sekitar 14.519 melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Satpol PP melakukan razia di rumah makan. (Foto: MNC Media)
Satpol PP melakukan razia di rumah makan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati sekitar 14.519 melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Dari lokasi itu, aparat menemukan sebanyak 67.034 orang tidak menggunakan masker, temuan itu terjadi selama periode 11 Januari hingga 12 Februari 2021

Akibat pelanggaran yang mereka lakukan, Satpol PP menjatuhkan denda terhadap 1. 597 pelanggar dengan total sekitar Rp 237 Juta. 

Hasil temuan tersebut disampaikan Satpol PP DKI melalui akun twiternya @SatpolaPP_DKI pada Sabtu (13/2/2021). Di mana, selama satu bulan, Satpol PP berhasil menertibkan 67.034 pelanggar masker, 65.437 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 1.597 dikenakan sanksi denda dengan total denda Rp237.300.000.

"Data Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta periode 11 Januari s/d 12 Februari 2021 (Berdasarkan Pergub No.3 tahun 2021). Salam sehat dan selalu patuhi Protokol Kesehatan," tulisnya.

Untuk pelanggar restoran, rumah makan atau kafe, Satpol PP mencatat ada sekitar 14.519 pelanggar dan hanya 11 yang didenda. Sedangkan yang diberikan teguran tertulis sebanyak 1.699, dan 12.628 tidak ditemukan pelanggaran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement