Regulasi sepeda motor
Sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, angkutan barang di sepeda motor wajib memenuhi syarat lebar tidak melebihi stang, tinggi maksimal 900 mm dari jok, dan posisi barang harus di belakang pengemudi.
Selain itu, pastikan beban tidak berlebih, barang terikat kuat, dan tidak menutupi lampu. Gunakan bagasi jok atau gantungan dek untuk barang kecil, dan selalu posisikan muatan besar di belakang pengemudi.
Di negara maju, standar keamanan motor tak hanya soal helm dan SIM, tapi juga mewajibkan perlengkapan berlisensi seperti jaket, celana, dan sepatu khusus untuk meminimalisir dampak kecelakaan.
Larangan anak mudik naik sepeda motor
Mengingat risiko keselamatan yang sangat tinggi, bagi para orang tua sangat tidak disarankan membawa anak mudik dengan sepeda motor. Selain karena kapasitas motor yang terbatas, paparan angin ekstrem dan kelelahan fisik selama perjalanan panjang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Mengingat motor adalah kendaraan berisiko tinggi tanpa pelindung kabin, pemerintah perlu melarang pelibatan anak-anak dalam mudik motor demi melindungi mereka dari bahaya kecelakaan dan gangguan kesehatan.
Hingga sekarang, pemerintah belum melarang secara resmi, namun para ahli kesehatan memperingatkan risiko tinggi mudik motor bagi anak. Selain bahaya kecelakaan dan polusi, anak rentan mengalami hipotermia, kelelahan, stres, hingga risiko tergencet. Terlebih bagi anak di bawah dua tahun yang kemampuan motoriknya belum kuat untuk berpegangan dengan aman.
Penerapan larangan resmi bagi anak-anak untuk ikut mudik menggunakan sepeda motor harus dibarengi dengan tanggung jawab pemerintah dalam memperluas aksesibilitas transportasi publik. Hal ini berarti pemerintah wajib meningkatkan kapasitas program mudik gratis secara masif, baik melalui moda bus maupun kereta api, guna menyediakan alternatif perjalanan yang jauh lebih aman, layak, dan manusiawi bagi keluarga.