3. Bila data tidak sesuai, Kepala BPN akan melakukan validasi.
4. Bila proses validasi telah selesai, lalu akan dilakukan penggantian sertifikat elektronik dengan pemohon menyertakan, perubahan buku tanah, surat ukur dan gambar denah satuan rumah susun
5. Setelah proses di atas selesai, BPN akan mencatat sertifikat elektronik tersebut
6. Lalu, setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat analog atau fisik kemudian ditarik oleh Kepala Pertanahan setempat untuk disatukan dengan buku tanah.
7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data. Setelah terbit, BPN hanya akan mengakui sertifikat tanah elektronik sebagai sertifikat yang valid dan sah.
“Layanan elektronik sangat aman, sangat mudah, sangat cepat dan sangat murah,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (RAMA)