IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan penerbitan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Masyarakat bisa mengajukan sendiri penggantian sertifikat tanahnya yang saat ini dalam bentuk fisik/analog menjadi elektronik.
Seperti diketahui, dalam rangka transformasi digital, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik. Banyak kelebihan-kelebihan yang didapatkan ketika sertifikat tanah dalam bentuk elektronik, seperti tidak dapat dipalsukan dan tidak takut hilang karena bisa dicetak sendiri.
Berdasarkan data Kementeran ATR/BPN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dikutip Senin (15/2/2021) berikut cara agar sertifikat yang sudah terdaftar sebelumnya diubah menjadi sertifikat elektronik:
1. Pemilik sertifikat tahan melakukan permohonan kelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
2. Setelah itu dilakukan pengecekkan data fisik dan yuridis pada buku tanah serta kesesuaian sertifikat.