sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro Berlaku, 3.115 Prajurit TNI Dikerahkan untuk Disiplinkan Warga Jakarta

Economia editor Fahreza Rizky
12/02/2021 10:00 WIB
Pangdam Jaya, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, pihaknya mengerahkan 3.115 Babinsa pada masa PPKM skala mikro di DKI Jakarta.
3.115 Prajurit TNI Dikerahkan untuk Disiplinkan Warga Jakarta. (FOTO: MNC Media)
3.115 Prajurit TNI Dikerahkan untuk Disiplinkan Warga Jakarta. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pangdam Jaya, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, pihaknya mengerahkan 3.115 Babinsa pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di DKI Jakarta.

Selain itu, sejumlah prajurit TNI AU dan TNI AL juga akan diperbantukan untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat di masa PPKM mikro di Ibu Kota.

"Ya betul seluruh Babinsa. Sejumlah 3.115 dengan dibantu BKO dari TNI AL dan TNI AU dikerahkan untuk menerapkan PPKM mikro," kata Dudung saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Dudung menuturkan, petugas akan mendata penanganan Covid-19 di setiap kelurahan. Apabila didalam RW ada RT yang masuk zona merah, maka Babinsa akan turun ke RT tersebut untuk melakukan tracing, testing dan treatment (3T).

"Setiap kelurahan didata apabila didalam RW ada salah satu RT yang dinyatakan zona merah maka Babinsa akan turun fokus ke RT tersebut untuk melakukan 3T," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro hingga tingkat RT.  Instruksi tersebut diberikan untuk tujuh gubernur beserta jajaran hingga tingkat bupati dan wali kota, salah satunya DKI Jakarta. 

Pada PPKM mikro diatur empat zonasi RT, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Khusus untuk RT yang masuk kategori zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Kebijakan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement