sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahun Depan, 272 Sekda Jadi Gubernur-Wali Kota Sementara

Economia editor Dita Angga Rusiana
18/02/2021 09:35 WIB
Pemerintah menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilu, sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap dilakukan pada 2024.
Tahun Depan, 272 Sekda Jadi Gubernur-Wali Kota Sementara (FOTO: MNC Media)
Tahun Depan, 272 Sekda Jadi Gubernur-Wali Kota Sementara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilu, sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap dilakukan pada 2024. Hal ini membuat 272 sekretaris daerah (sekda) akan memimpin daerah yang masa pimpinan daerahnya habis pada 2022.

Pilkada 2022 seharusnya diikuti 101 daerah yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Seementara pilkada 2023  seharusnya diikuti 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115.

Sehingga jika pemerintah benar-benar memutuskan menggunakan opsi ini maka setidaknya 272 sekda yang akan mengisi penjabat gubernur, bupati maupun walikota.

Untuk provinsi misalnya, Sekda DKI Jakarta, Sekda Jawa Barat (Jabar), Sekda Jawa Tengah (Jateng), hingga Sekda Jawa Timur (Jatim) berpeluang menjadi penjabat gubernur. pasalnya provinsi-provinsi ini tidak akan menggelar pilkada di tahun 2022 ataupun 2023.

Sebelumnya, opsi penunjukan sekda sebagai penjabat kepala daerah disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia mengatakan akan merapatkan opsi ini dengan kementerian/lembaga terkait.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement