sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahun Depan, 272 Sekda Jadi Gubernur-Wali Kota Sementara

Economia editor Dita Angga Rusiana
18/02/2021 09:35 WIB
Pemerintah menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilu, sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap dilakukan pada 2024.
Tahun Depan, 272 Sekda Jadi Gubernur-Wali Kota Sementara (FOTO: MNC Media)
Tahun Depan, 272 Sekda Jadi Gubernur-Wali Kota Sementara (FOTO: MNC Media)

“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif. bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Akmal Malik.

Dia mengatakan sebelumnya penjabat diangkat dari pejabat pemerintahan di atasnya karena kepala daerah yang pilkada masih memiliki pengaruh. Sementara di tahun 2022-2023, kepala daerah benar-benar berakhir sehingga tak ada pengaruh untuk mengintervensi.

“Kebijakan bapak menteri kan dulu mendatangkan penjabat dari provinsi untuk kabupaten/kota. Tapi kami anggap karena tidak ada risiko yang besar, kenapa? Karena kepala daerah yang pilkada tidak bisa memperngaruhi lagi karena sudah selesai,” ujarnya.

“Kalau dulu, awalnya memang kita tunjuk dari provinsi kenapa? Agar sekda bisa lebih enak bekerja dan tidak diintervensi. Tapi begitu pilkada selesai, pencoblosan selesai kami tunjuk sekda,” tuturnya.

Di sisi lain Akmal menilai bahwa pengangkatan sekda sebagai penjabat sudah sesuai peraturan yang berlaku. Dimana penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement