sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahun Depan, 272 Sekda Jadi Gubernur-Wali Kota Sementara

Economia editor Dita Angga Rusiana
18/02/2021 09:35 WIB
Pemerintah menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilu, sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap dilakukan pada 2024.
Tahun Depan, 272 Sekda Jadi Gubernur-Wali Kota Sementara (FOTO: MNC Media)
Tahun Depan, 272 Sekda Jadi Gubernur-Wali Kota Sementara (FOTO: MNC Media)

“Sekda itu adalah penjabat tinggi madya dan pratama. Dan itu lebih efisien,” ujarnya.

Selain itu dia menilai bahwa Sekda akan lebih bisa memahami pekerjaannya dan paham pergerakan di wilayahnya.  Dia menegaskan pemerintah berusaha untuk memilih secara efektif dan efisien.

“Kami tengah mempertimbangkan opsi-opsi itu,” pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement