Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi mengatakan penyaluran dana ini mendasar pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ PMK.07/2019. Dana Bagi hasil (DBH) adalah dana yang dialokasikan melalui APBN kepada Daerah untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi.
"Dana Bagi Hasil ini adalah upaya intervensi pemerintah terhadap 5 hal, yaitu kesehatan masyarakat terkait prevelensi perokok, ketenagakerjaan di sektor industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan,” ujar Siwi.
Siwi berharap penerima bantuan bisa menggunakan dana ini dengan baik agar memberikan manfaat. Selain itu bisa untuk mendukung perputaran ekonomi di Kulonprogo.
Direktur PT Putra Patria Adikarsa John Mosman mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah yang menyalurkan bantuan DBHCHT. Bantuan ini sangat berarti bagi para buruh rokok.
“Terima kasih atas dukungan dari pemerintah dan bantuan ini sangat bermanfaat bagi buruh,” katanya.
(Febrina Ratna)