IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut aturan terkait investasi minuman beralkohol atau minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Namun, sebelum aturan ini diterbitkan sudah ada 109 izin investasi miras di Indonesia.
“Sebelum Perpres ini ada, sejak Indonesia merdeka, bahkan sebelum Indonesia merdeka, sudah ada 109 izin untuk minuman beralkohol yang dikeluarkan,” ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Bahlil menambahkan, izin investasi minuman beralkohol sudah diterbitkan sejak Zaman Presiden Soekarno, Presiden Soeharto sampai pada pemerintahan terakhir.
“Sudah ada izin kurang lebih 109 izin untuk minuman beralkohol di 13 provinsi, perizainan sudah terjadi sejak pemerintahan pertama Indonesia sampai yang sekarang. Namun bukan untuk menyalahkan satu sama lain,” ungkapnya lagi.
Lalu, ketika Presiden Jokowi mencabut aturan terkait minuman beralkohol dalam Perpres 10 Tahun 2021 tersebut, bagaimana nasib 109 izin minuman beralkohol tersebut?