IDXChannel - Biaya konversi motor listrik untuk matic dan non matic berbeda dengan rentang Rp15 juta sampai Rp18 juta per unit. Harga itu belum total keseluruhan konversi.
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Senda Hurmuzan Kanam mengungkapkan, untuk motor matic sendiri sekitar Rp15 juta, sedangkan untuk nonmatic lebih murah yakni Rp14juta karena berkaitan dengan komponen-komponen lain yang harus diganti.
"Itu belum semua, jadi nanti ada (biaya) pengurusan untuk izinnya di Departemen Perhubungan namanya SUT dan SRUT, terus ada pengurusan STNK, sama mungkin tergantung ada jasa bengkelnya masing-masing. Kalau yang saya sampaikan ini kan perkiraan untuk harga komponennya," ujar Senda ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/1/2023).
Ia menuturkan, biaya lainnya yaitu pengujian motor listrik konversi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub sebesar Rp424 ribu.