sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

124 WNA di Bekasi Dideportasi Akibat Overstay

Economics editor Sindo Dul
15/10/2021 09:26 WIB
124 Warga Negara Asih (WNA) dari berbagai negara diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas I NonTPI Bekasi.
124 WNA di Bekasi Dideportasi Akibat Overstay(Dok.MNC Media)
124 WNA di Bekasi Dideportasi Akibat Overstay(Dok.MNC Media)

IDXChannel- Sebanyak 124 Warga Negara Asih (WNA) dari berbagai negara diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas I NonTPI Bekasi selama dalam kurun waktu delapan bulan ini. Tercatat 100 WNA dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.

Mereka melanggar peraturan keimigrasian berupa pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa. Beberapa faktor muncul menjadi penyebab ratusan WNA overstay pada masa pandemi, diantaranya adalah minimnya penerbangan hingga ditutupnya pintu masuk sejumlah negara pada masa pandemi. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I NonTPI Bekasi, Wahyu Hidayat mengatakan, hingga pertengahan tahun ini telah menjatuhkan TAK kepada ratusan WNA di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Mayoritas mereka overstay.”Sejak Januari mereka sudah melebihi izin tinggalnya,” katanya.

Bagi WNA yang melanggar izin tinggal kurang dari 60 hari dijatuhi denda administrasi keimigrasian, besarannya Rp1 juta per hari. Lebih dari 60 hari, maka WNA yang bersangkutan akan dideportasi. Selama pandemi, tetap melakukan pengawasan orang asing. 

Selama pandemi ini, setiap hari diterjunkan dua tim untuk melakukan pengawasan. Operasi gabungan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga telah dilakukan Maret lalu. Tahun ini, tercatat sebanyak 6000 WNA tinggal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement