* Sanksi tindakan administrasi keimigrasian :
- keharusan bertempat tinggal di suatu tempat
- deportasi
- pencegahan
* Pengawasan dilakukan oleh Timpora (tim pengawasan orang asing)
* Denda WNA overstay : Rp1 juta per hari
* Denda maksimal sampai 60 hari
* Lebih dari 60 hari di deportasi sampai dicekal
* Keberadaan WNA di Bekasi :
- Tenaga Kerja Asing (TKA)
- dalam rangka bisnis
* Pelonggaran WNA overstay di Indonesia :
- mulai berlaku 2 April 2020
- dasar hukum : Permenkumham nomor 11 tahun 2020
- dikecualikan bagi WNA overstay lebih dari 60 hari sebeljm 1 Januari 2020
- WNA diberi waktu sampai 20 September 2020 untuk memperpanjang visa kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin tinggal keadaan terpaksa
- dasar hukum : Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0409 tentang izin tinggal keadaan terpaksa karena faktor pandemi Covid-19
- WNA tidak mengajukan perpanjangan sampai batas waktu kembali dikenakan denda
(IND)