sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

1.292 Pengusaha Kecil Dapat Keringanan Utang dari Kemenkeu

Economics editor Michelle Natalia
22/10/2021 17:29 WIB
Kemenkeu telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai Rp 20,48 miliar.
1.292 Pengusaha Kecil Dapat Keringanan Utang dari Kemenkeu (FOTO: MNC Media)
1.292 Pengusaha Kecil Dapat Keringanan Utang dari Kemenkeu (FOTO: MNC Media)

Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. 

Lalu,  dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi covid-19, dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut. Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement