"Ini akan terus kami ikuti sampai akhir 2023," lanjut Suryo.
Lebih lanjut ia menyebutkan, pihaknya menargetkan jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan pada 2023 mencapai 19.443.949. Hingga saat ini, DJP pun masih menunggu sampai akhir tahun untuk wajib pajak yang belum melapor.
Suryo mengatakan, pelaporan SPT Tahunan tidak berhenti di batas waktu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Pihaknya akan menunggu sampai akhir tahun.
"Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi ekspektasi kita yang wajib SPT 19 jutaan, ini yang akan terus kita tuju sampai akhir tahun 2023," pungkasnya.
(YNA)