“Kita sudah menutup 173 dan anak cucu (BUMN), kalau bisa 600 (perusahaan), kenapa 173 kan gitu, tapi kan enggak bisa saya bilang tutup, tutup, tutup. Ternyata ini ada izin ini, tetapi yang menggerogoti holding company sekadar untuk create project, itu yang saya harus sikat,” tuturnya.
Di lain sisi, Erick juga memberi peringatan keras bagi dewan direksi BUMN agar tidak bermain-main atau melakukan markup proyek. Erick tak segan-segan mengambil langkah hukum jika praktik itu terjadi di internal perusahaan pelat merah.
“Jangan sampai direksi, bukan direksi yang sekarang, yang bisa juga yang sekarang ada, meng-create si vehicle-vehicle baru hanya untuk pengadaan, dan di-markup pengadaannya,” ujar dia.
“Itu contoh di kasus karya, ketika diperiksa Kejaksaan, KPK banyak bodong,” lanjut Erick.
(RNA)