Adapun ketentuan umum di semua moda transportasi adalah sebagai berikut:
1. Wajib Vaksin Lengkap (dua dosis)
2. Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif
3. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
4. Bagi usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi sementara
5. Bagi usia di bawah 12 tahun, wajib tes RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.
Ketentuan dikecualikan bagi:
1. Perjalanan darah di kawasan aglomerasi (kendaraan pribadi angkutan umum dan kereta api)
2. Perjalanan menggunakan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).
(IND)