IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa momen Nataru akan selalu diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik kendaraan pribadi ataupun transportasi umum untuk berbagai keperluan.
Survei yang diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub menunjukkan bahwa meskipun PPKM level 3 telah ditiadakan dan dikembalikan ke assessment seperti masa sekarang, masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan sebanyak 7% atau sekitar 11 juta orang di seluruh Indonesia.
"Adapun di Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang akan melakukan perjalanan. Hal ini tentu akan harus kita antisipasi bersama mengingat pandemi COVID-19 masih bersama kita," ujar Adita dalam Siaran Pers virtual di FMB9ID_IKP pada Senin(20/12/2021).
Dia mengatakan bahwa oleh karenanya, Kemenhub telah menerbitkan empat (4) Surat Edaran (SE) terkait Pengendalian Transportasi dan Petunjuk Perjalanan Penumpang Dalam Negeri di Semua Moda Transportasi, yaitu SE nomor 109 untuk Transportasi Darat, 110 untuk Transportasi Laut, nomor 111 untuk Transportasi Udara, dan 112 untuk Kereta Api.
"Keempat SE ini akan berlaku sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan," ucap Adita.
Semua SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19. SE ini ditujukan untuk mengatur pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa libur Nataru, untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 usai masa libur Nataru.
"Perlu kami tegaskan, dalam penerapan SE ini tidak ada penyekatan. Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," ungkapnya.