Penyumbang Pajak
Kontribusi keuntungan dari rokok berikutnya adalah sebagai penyumbang pajak yang cukup besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau dari yang sebelumnya 9,1 persen kini menjadi 9,9 persen. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 63/PMK.03/2022 menggantikan PMK Nomor 174/PMK.03/ 2015 s.t.d.d PMK Nomor 207/PMK.03/ 2016.
3 Kontribusi Keuntungan dari Rokok di Indonesia, Capai Triliunan Rupiah. (Foto: MNC Media)
Penerbitan PMK tersebut bertujuan untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan hasil tembakau.
Hasil tembakau yang dimaksud dalam PMK ini meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN ini dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri.
Menyerap Banyak Tenaga Kerja
Sektor tembakau menjadi salah satu industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Maka dari itu, hal ini menjadi salah satu kontribusi keuntungan dari rokok di Indonesia. Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan, melindungi tenaga kerja sektor tembakau merupakan salah satu bentuk kehadiran negara. Menurutnya, tenaga kerja sektor tembakau berjumlah jutaan orang yang tersebar dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri atas 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, 1,7 juta orang lainnya bekerja di sektor perkebunan. Pada 2018, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai 931,6 juta USD atau naik sebanyak 2,98 persen dibandingkan pada 2017 sebesar 904,7 juta USD.
Itulah kontribusi keuntungan dari rokok di Tanah Air. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.