sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

360Kredi Dapat Izin Usaha dari OJK

Economics editor Suparjo Ramalan
11/05/2021 07:40 WIB
Perusahaan fintech lending, 360Kredi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
360Kredi Dapat Izin Usaha dari OJK (FOTO: MNC Media)
360Kredi Dapat Izin Usaha dari OJK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan fintech lending, 360Kredi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan OJK pada tanggal 14 April 2021 melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-22/D.05/2021.

CEO 360Kredi, Edwin Kusuma mengatakan, perusahaan terus berkomitmen untuk mengembangkan bisnis dan inklusi keuangan Indonesia.

“Izin ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus mengembangkan dan mendorong inklusi keuangan di Indonesia, tentu saja kami akan terus mengembangkan sistem dan SDM untuk menyokong visi dan misi kami ini.” ujar Edwin dikutip dalam siaran pers, Selasa (11/5/2021). 

Senada, Direktur Funding & Partnership 360Kredi, Purnama Sutedi mencatat, izin OJK sebagai bentuk konsisten perusahaan dalam memberikan pinjaman yang aman dan nyaman kepada masyarakat.

Manajemen berharap, izin usaha yang diperoleh dapat memberikan dampak yang positif bagi para stakeholder, khususnya potensial partner institusional lender dari industri keuangan. Bahkan, perusahaan bisa aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement