“Jadi artinya sebanyak 3.800 itu sudah bisa kita lakukan upaya cegah tangkal. Bayangkan kalau 3.800 sampai masuk ke wilayah ya, itu tentu akan menambah apa kasus-kasus yang ada di wilayah ya,” tegas Yosi.
Yosi mengatakan para repatriasi yang terdeteksi positif Covid-19 saat masuk Indonesia akan ditempatkan di tempat karantina yang telah disiapkan oleh pemerintah. Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah.
Namun bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.
Dan dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri. (TYO)