Dikutip dari fiskal.kemenkeu.go.id (13/4), pasal itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan suatu penugasan kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. Ini pun masih sejalan dengan tujuan pendirian BUMN.
Yakni meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa dalam jumlah dan kualitas yang memadai demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. BUMN biasanya ditugaskan untuk menyediakan layanan sesuai lini bisnisnya pada daerah yang tidak dimasuki oleh investor swasta.
PLN dan KAI adalah beberapa BUMN yang menjalankan kebijakan PSO. Namun pada kenyataannya, BUMN yang menjalankan kebijakan PSO kerap menerima pembayaran yang mandek, sehingga perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Untuk mengembangkan daya saing BUMN, sekaligus menyudahi kesalahan tata kelola BUMN, Menteri Erick Thohir menyusutkan struktur BUMN dan membangun holding yang menaungi beberapa BUMN yang bergerak dalam bidang industri yang sama.
Demikianlah ulasan singkat tentang alasan mengapa BUMN sering merugi. (NKK)