IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi akan segera menertibkan penyalahgunaan visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) secara masif.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim mengatakan, penertiban itu merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap WNA sekaligus untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian oleh WNA.
"Sedang kita godok di internal (penertiban penyalahgunaan visa dan izin tinggal), khususnya kaitan dengan pengawasan," ujar Silmy di Jakarta dikutip Sabtu (4/3/2023).
Silmy mengungkapkan, kalau pelanggaran izin tinggal terus dibiarkan, maka semakin banyak WNA yang menggunakan Indonesia sebagai jalur transit.
"Ini juga harus dipikirkan mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dan pintunya sangat banyak yang harus disikapi dengan kebijakan-kebijakan yang memang bisa mengurangi potensi-potensi sumber masalah, baik itu kaitan narkoba, terorisme, dan kejahatan internasional lainnya," jelas dia.