Silmy mencontohkan, saat ini, ada sekitar 40.000 warga negara Rusia yang tinggal di Bali. Pemprov Bali menilai jumlah tersebut sudah terlalu banyak.
Banyaknya warga negara Rusia yang tinggal di Bali merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Saat pandemi terjadi, kata Silmy, penertiban tidak dilakukan secara masif hingga akhirnya semakin banyak WNA yang menetap di Bali.
Oleh karenanya, lanjut Silmy, pihaknya akan melakukan penyisiran untuk meminimalisasi pelanggaran keimigrasian, khususnya penyalahgunaan visa maupun izin tinggal.
"Karena di antara pihak yang complain itu (menilai WNA) sudah mengganggu, misalnya jasa layanan dan stakeholder lain di Bali," ujar Silmy.