Nanti pemerintah pusat akan mengecek dan akan memberitahukan soal jatah kuota PPPK ke Pemerintah Kota Bandung.
“Langsung dari pusat yang mengecek. Nanti mereka akan menginfokan ke kita, Pemkot Bandung butuh sekian kuota. Sebab, jumlah kuota per daerah ditentukan dari Kemenpan RB,” jelas dia.
BKPSDM Kota Bandung mengklaim tidak akan ada berkas tenaga honorer yang tidak pernah bekerja masuk dalam proses pendataan pengangkatan PPPK. Sebab, data tersebut akan melalui proses cek berkali-kali.
“Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan recheckingnya seperti ini,” ucap dia.
Ia menambahkan, pengangkatan honorer menjadi PPPK alias P3K ini berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, lima tahun setelah PP 49 terbit disebutkan tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Artinya hanya boleh ada ASN atau PPPK alis P3K.