IDXChannel - Setidaknya 68% Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima penyertaan modal negara (PMN) terancam gulung tikar. Proyeksi ini dikonfirmasi langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Perkaranya adalah utang dan kerugian operasional hingga 2020. Data Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang BUMN penerima suntikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam skema PMN di atas rata-rata 55%. Sementara, 40% BUMN penerima PMN juga mencatat kerugian berarti.
Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai utang dan kerugian menjadi faktor fundamental yang menyebabkan perusahaan pelat merah terancam bangkrut hingga pailit.
Menurutnya, perseroan negara yang kecanduan anggaran pemerintah akan mengalami tekanan tinggi, bila pemerintah membatasi atau memangkas alokasi APBN.
"Ada beberapa faktor krusial yang membuat BUMN itu memang pailit ya. Satu, APBN itu terbatas, artinya kemampuan negara untuk terus menyuntik atau PMN itu akan mengalami tekanan juga atau bisa dipangkas juga. Nah, bumn yang sudah terlanjur ketergantungan atau kecanduan terhadap PMN ini rentan ketika supply dari negara dananya (dibatasi)," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (17/12/2021).
Perkaranya, tak semua perseroan bisa mencari alternatif pendanaan baru. Bhima memandang, tata kelola perusahaan dan manajemen yang kurang profesional menjadi sebab utama ketidakpercayaan kreditur kepada perusahaan.