sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

71 Perusahaan Nakal Belum Setor Batu Bara ke PLN, Menteri ESDM Gigit Jari

Economics editor Rizky Fauzan
09/08/2022 16:21 WIB
Kementerian ESDM sudah menerbitkan 123 surat penugasan kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK dan PKP2B.
71 Perusahaan Nakal Belum Setor Batu Bara ke PLN, Menteri ESDM Gigit Jari (Foto: MNC Media)
71 Perusahaan Nakal Belum Setor Batu Bara ke PLN, Menteri ESDM Gigit Jari (Foto: MNC Media)

Selanjutnya dua perusahaan belum beroperasi karena masalah lahan dan empat perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara. "Kemudian, 48 perusahaan tidak melaporkan. Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS akan diblokir," kata dia.

Adapun perusahaan pertambangan batu bara cenderung lebih memilih membayar sanksi dan denda sesuai dengan aturan ketimbang tidak menjual batu bara secara ekspor. Pasalnya, harga batu bara di pasar ekspor sedang tinggi-tingginya dibandingkan dengan harga dalam negeri yang untuk PLN misalnya hanya USD70 per ton. 

"Untuk itu ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri," tambahnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement