Dalam kesempatan yang sama, Finsen juga menegaskan bahwa sasaran korban kejahatan Binary Option ini menyasar pada masyarakat kelas atas. Namun, di tengah situasi pandemi, para afiliator membidik korbannya yang berusia muda.
"2019 Itu sasaran mereka orang kayak, tapi di pandemi ini anak muda sasarannya," tutur Finsensius.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan sistem pengawasan beberapa bank yang digunakan para afiliator menyalurkan dananya. Pasalnya, baik IK maupun DS tercatat pernah melakukan transaksi dalam jumlah besar.
"Harusnya bank curiga dong, kok seperti ini transaksinya, ada aliran ke luar negeri kan melalui bank juga itu. Apalagi Bank yang digunakan mohon maaf ya, BUMN. Jangan atas nama kerahasiaan Perbankan, berlindung kejahatan disana," tutup sang pengacara.
Seperti diketahui, dewasa ini masyarakat dihebohkan dengan kasus investasi bodong lewat aplikasi trading Binary Option yang menjerat influencer Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.