IDXChannel - Kinerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dipertanyakan. Sebab, meski sudah 75 kali memblokir namun platform investasi ilegal itu kembali beredar di masyarakat luas.
Hal ini disampaikan Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban. Dia mengaku mendapat informasi ini langsung instansi tersebut ketika mengusut kasus investasi bodong yang menyeret nama Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Bappebti pernah blokir Binomo, Quotex ini sejak 2019. Hitungan kami, di aplikasi Binomo 75 kali sejak 2019 sampai 2021 di blokir. Bappepti memblokir kenapa sih, karena ada yang dicurigai disana. Karena kalau nggak ada yang dicurigai ngapain di blokir," ujar Finsensius Mendrofa kepada MNC Portal Indonesia di kantornya belum lama ini.
Pihak korban melalui Finsen lantas mempertanyakan regulasi atau pengawasan pihak terkait atas kembalinya aplikasi tersebut.
"Hari ini Binomo A di blokir, datang besok Binomo B. Kan sama aja intinya Binomo ada di sana. Kenapa ada pembiaran? 75 Kali dikangkangi negara ini oleh pelaku kriminaliasasi digital ini," katanya.