IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang penting bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah pencairan dana saat pekerja mengalami risiko seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan kemajuan teknologi, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi JMO (Jaminan Mobilitas Online).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Terbaru
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO terbaru:
1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO
Pertama, pastikan Anda mengunduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau Apple App Store. Setelah selesai, instal aplikasi tersebut di perangkat Anda.
2. Registrasi atau Masuk ke Akun
Jika Anda pengguna baru, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diminta. Jika sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan username dan password yang telah Anda buat.
3. Pilih Menu Pencairan
Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “Pencairan Dana” yang biasanya tersedia di beranda aplikasi. Menu ini akan mengarahkan Anda ke langkah-langkah pencairan yang diperlukan.
4. Isi Formulir Pencairan
Isi formulir pencairan yang muncul. Anda perlu memasukkan informasi seperti nomor peserta, data diri, dan alasan pencairan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat.