"Mereka tidak mendapat jaminan hari tua, apalgi jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan pensiun. Sementara rata-rata mereka bisa bekerja sampai umur 55 tahun. Setelah itu mereka tidak tau bagaimana kelanjutannya. Padahal mereka kan penopang pembangunan nasional, tapi juga korban pembangunan," jelas dia.
"PRT ini, mereka tidak mendapat hak-hak atas prinsip-prinsip dasar sebagai pekerja. Mereka sehari-hari, profesi pekerjaannya mengalami pelecehan. Pelecehan, diskriminasi itu dianggap sebagai hal yang wajar. Ini yang harus kita hentikan, ubah, cara pandang yang melecehkan. (RAMA)